You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Website Resmi Kec. Tanjung Selor

Kab. Bulungan, Prov. Kalimantan Utara

Artikel Terkini

Geografis dan Keadaan Umum
Geografis dan Keadaan Umum

Kecamatan Tanjung Selor sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Bulungan, secara geografis memiliki

Geografis dan Keadaan Umum
Geografis dan Keadaan Umum

Kecamatan Tanjung Selor sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Bulungan, secara geografis memiliki luas wilayah 1.277,81 Km⊃2; dan berada pada ketinggian 0 - 500 m dpl. Kecamatan Tanjung Selor berbatasan sebelah Utara dengan Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Sebelah Timur dan Selatan berbatasan dengan

Wilayah Kelurahan / Desa
Wilayah Kelurahan / Desa

                   Kecamatan Tanjung Selor sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten

Wilayah Kelurahan / Desa
Wilayah Kelurahan / Desa

                   Kecamatan Tanjung Selor sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Bulungan, secara geografis memiliki luas wilayah 1.277,81 Km⊃2; dan berada pada ketinggian 0 - 500 m dpl. Kecamatan Tanjung Selor berbatasan sebelah Utara dengan Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Sebelah

Data Kelurahan & Desa
Data Kelurahan & Desa

Kecamatan Tanjung Selor terdiri dari 6 desa dan 3 Kelurahan dengan kelurahan terluas adalah Kelurahan

Data Kelurahan & Desa
Data Kelurahan & Desa

Kecamatan Tanjung Selor terdiri dari 6 desa dan 3 Kelurahan dengan kelurahan terluas adalah Kelurahan Tanjung Selor Hilir yang luasnya 191,34 Km⊃2;, dan desa terluas adalah Desa Gunung Seriang dengan luas 226,26 Km⊃2; Tabel 2 Persentase Luas Desa/Kelurahan di Kecamatan Tanjung Selor Kelurahan/Desa Luas

PKK KEC TANJUNG SELOR
PKK KEC TANJUNG SELOR

TUGAS PKK menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota; melaksanakan

PKK KEC TANJUNG SELOR
PKK KEC TANJUNG SELOR

TUGAS PKK menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota; melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati; menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun