Menindaklanjuti surat edaran Bupati Bulungan Nomor :047/277/DKPS tanggal 17 Desember 2022 tentang Penggunaan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, sehubungan dengan kegiatan tersebut maka Kantor Camat Tanjung Selor mengadakan kegiatan penggunaan Aplikasi IKD berbasis Android yang dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2023 yang diikuti oleh seluruh ASN dan PTT di lingkungan Kantor Camat Tanjung Selor dan perwakilan dari kelurahan Se-Kecamatan Tanjung Selor. Adapun kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Camat Tanjung Selor.
Untuk mengimplementasikan Aplikasi IKD difasilitasi oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan dalam hal ini diwakili oleh Bapak Dhimas Sixtian Adityo, S.Kom., M.AP dan beberapa orang staf
Website Resmi Kec. Tanjung Selor
Kab. Bulungan, Prov. Kalimantan Utara