Pada hari Selasa, tanggal 02 Agustus 2022 Camat Tanjung Selor yang diwakili Kasi Pemerintahan Ketentraman Dan Ketertiban menghadiri acara sosialisasi pembangunan jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Tanjung Selor-Tidung Pale dari PT. PLN UPP Pembangkit dan Jaringan Kalimantan Bagian Timur 2 yang dihadiri oleh Kepala Desa Gunung Seriang, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, Manager Unit Pelaksana Proyek UPP Kalimantan Bagian Timur 2 PLN dan warga pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan jalur transmisi SUTT ini.
Dijelaskan dalam acara sosialisasi, kegiatan ini merupakan rangkaian pembangunan jalur transmisi SUTT 150 kV Tanjung Selor-Tidung Pale sepanjang 204 Km yang terdiri dari 328 tower SUTT. Dimana pada tahun 2020 hingga sekarang telah dibangun jalur transmisi dari Tanjung Redeb menuju Tanjung Selor. Sehingga jalur transmisi nanti akan terbangun sesuai PROGRAM STRATEGIS NASIONAL (PSN) INDONESIA TERANG, jalur transmisi listrik SUTT Tanjung Redeb-Tanjung Selor-Tidung Pale-Malinau dan Nunukan.
Sosialisasi kepada warga desa gunung seriang yang terdampak pembangunan ini berfokus pada proses ganti rugi sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang kompensasi ganti rugi dalam proses pengadaan tanah. Diharapkan melalui kegiatan ini, warga dapat memahami proses pengadaan tanah dan mendukung pembangunan jalur transmisi SUTT ini sehingga dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas.