Tugas Pokok dan Fungsi
- Tugas dan fungsi Kecamatan
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten di wilayah kerjanya, yang mencakup bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, kesejahteraan rakyat dan pembinaan kehidupan masyarakat serta urusan pelayanan umum lainnya yang diserahkan Bupati.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dalam wilayah Kabupaten Bulungan, bahwa Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah. Sedangkan Camat mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Adapun Kelurahan adalah perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan tugas sebagian Camat. Susunan organisasi Kecamatan Tanjung Selor terdiri dari:
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimanapada tersebut diatas, Kecamatan mempunyai fungsi:
- Pengorganisasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
- Penggorganisasian kegiatan pembinaan dan pengembangan perekonomian rakyatdan melakasanakan pemungutan pendapatan daerah sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan;
- Penyelenggaraan pelayanan sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat;
- Pembinaan kelurahan;
- Pelaksanaan dukungan administrasi di bidang pendidikan sekolah dasar;
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah kecamatan;
- Pelaksanaan koordinasi, operasional unit pelaksana teknis dinas / badan;dan
- Pelaksanaan fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan partisipasi masyarakat.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri dari:
- Camat
- Sekretariat Kecamatan, membawahi:
1) Sub Bagian Umum dan Keuangan;
2) Sub Bagian Perencanaan.
- Seksi Pemerintahan;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pekon;
- Seksi Kesejahteraan Rakyat;
- Seksi Ketenteraman dan Ketertiban; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.