Kebijakan Otonomi Daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat derah. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah dan masyarakat di daerah lebih diberdayakan sekaligus diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan daerah.
Kelurahan Tanjung Selor Hulu berdiri sejak tahun 1982 yang merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan dan sejak Tahun 2017 Kelurahan Tanjung Selor Hulu merupakan salah satu dari 3 Kelurahan dan 7 desa dibawah perangkat Daerah Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan yang mencakup 26 Rukun Tetangga dan 7 Rukun Warga.
NAMA-NAMA LURAH YANG PERNAH MENJABAT DI KELURAHAN TANJUNG SELOR HULU
1. ZAINAL ABIDIN
2. SYAHBUDDIN
3. SYAFRUDDIN HALEKA ( 1996-2006 )
4. PARHAD SEBEE,Ba ( 2006- 2009 )
5. UMAR AL'AMRIE,S.Mn ( 2009-2013 )
6. EROS SUNARMIN,SE ( 2013-2019 )
7. YUDI RACHMANA,S.Sos ( 2019-sekarang )