Home PerKades Tentang Penjabaran APBDesa No. 04 Tahun Anggaran 2019
PerKades Tentang Penjabaran APBDesa No. 04 Tahun Anggaran 2019
Kamis, 21 September 2019 03:25:38
Administrator

KEPALA DESA   TANJUNGAN

KECAMATAN CIKEUSIK KABUPATEN PANDEGLANG

PERATURAN KEPALA DESA   TANJUNGAN

NOMOR  142.1/004/DS-2001 TAHUN 2019

TENTANG

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA   TANJUNGAN

TAHUN ANGGARAN 2019

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA   TANJUNGAN

Menimbang

:

 

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, maka perlu menyusun Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

 

 

 

Mengingat

:

 1.

Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

 2.

Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 101 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa;

 

 

 3.

Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 102 Tahun 2018 tentang Prioritas  Dana Desa;

 

 

4.

Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 103 Tahun 2018 tentang  Tata cara pengalokasian dan penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA   TANJUNGAN TAHUN ANGGARAN 2019

 

Pasal 1       

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 terdiri dari :

1.       Pendapatan Desa

 

 

a.    Pendapatan Asli Desa

Rp

6.000.000,00

b.    Pendapatan Transfer

Rp

1.718.555.000,00

c.     Lain-lain Pendapatan Yang Sah

Rp

0,00

Jumlah Pendapatan

Rp

1.724.555.000,00

2.       Belanja Desa

 

 

a.       Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Rp

524.097.400,00

b.      Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp

968.686.600,00

c.       Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Rp

103.328.000,00

d.      Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Rp

77.443.000,00

e.      Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat dan Mendesak Desa

Rp

0,00

Jumlah Belanja

Rp

1.674.555.000,00

Surplus/Defisit

Rp

50.000.000,00

3.       Pembiayaan Desa

 

 

a.       Penerimaan Pembiayaan

Rp

0,00

b.      Pengeluaran Pembiayaan

Rp

50.000.000,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

(50.000.000,00)

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp

0,00

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.

Pasal 3

Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusun oleh Kepala Urusan dan Kepala Seksi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran.

Pasal 4

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

                                                                                                                Ditetapkan di :  Tanjungan

                                                                                                                Pada tanggal :    14 Januari 2019

                                                                                                                Kepala Desa Tanjungan,

 

                                                                                                                SARMIN

Diundangkan di :  Tanjungan

Pada tanggal      :  14 Januari 2019

Sekretaris Desa Tanjungan

 

 

DENI AHYANI

BERITA DESA   TANJUNGAN TAHUN 2019 NOMOR 004

 

Sumber : Portal Desa Digital

138
Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
CAPTCHA Image
APBDes 2024

Data belum diinput

APBDes 2023

Data belum diinput

Realisasi APBDes 2023

Data belum diinput