Home Perdes Pembentukan Bumdes Karya Mantiung
Perdes Pembentukan Bumdes Karya Mantiung
Kamis, 04 Januari 2022 03:23:47
Administrator

 Kepala Desa Tanjungan

KABUPATEN PANDEGLANG

PERATURAN DESA TANJUNGAN

NOMOR 05 TAHUN 2017

TENTANG

BADAN USAHA MILIK DESA “KARYA MANTIUNG”

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA TANJUNGAN,

 

Menimbang    : a. bahwa dalam rangka menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum di Desa perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa);  

  1. bahwa pendirian BUMDesa telah dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan pada tanggal 17 Maret 2016;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa “KARYA MANTIUNG”

 

Mengingat :    1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
  2. Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 21 tahun 2009 tentang Tata cara Pembentuan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
  3. Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 16 Tahun 2016tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Bumdes (Berita Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2015 Nomor 27/E);

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNGAN

dan

KEPALA DESA TANJUNGAN

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA KARYA MANTIUNG

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  3. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  4. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUMDesa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  5. Kekayaan Desa yang dipisahkan adalah kekayaan milik desa baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang dikelola oleh BUMDES.
  6. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 8. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

 

 

BAB II

TUJUAN

Pasal 2

Pengaturan tentang BUMDesa bertujuan untuk menjamin kepastian hukum mengenai kedudukan BUMDesa sebagai lembaga usaha ekonomi Desa dalam melakukan :

  1. Peningkatan pendapatan asli desa dan pendapatan masyarakat.
  2. peningkatan perekonomian Desa;
  3. optimalisasi aset Desa untuk kesejahteraan Desa;
  4. peningkatan usaha masyarakat Desa dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  5. pengembangan dan pelaksanaan rencana kerja sama usaha Desa dengan pihak ketiga;
  6. upaya menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum masyarakat Desa;
  7. penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Desa;
  8. Mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat Desa;
  9. Meningkatkan kreatifitas dan peluang usaha ekonomi produktif dan kemampuan wirausaha anggota masyarakat desa yang berpenghasilan rendah; dan
  10. Mendorong berkembangnya usaha mikro sector informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di Desa.

 

BAB III

KEDUDUKAN

 Pasal 3

(1)  BUMDesa “Karya Mantiung” berkedudukan di Desa Tanjungan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang.

(2)  Dalam penyelenggaraan BUMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

(3) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

 

BAB IV

PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN

Bagian Kesatu

Bentuk Organisasi

 Pasal 4

Dalam menjalankan usaha ekonomi Desa secara maksimal, BUMDesa “Karya Mantiung” terdiri dari unit usaha yang mengelola jenis usaha. 

 

Pasal 5

(1) Dalam hal unit usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibutuhkan pengembangan skala usaha yang lebih besar dan bermanfaat untuk Desa, maka unit usaha dapat berbentuk badan hukum privat.

(2) Unit usaha berbadan hukum privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya sebagian besar dimiliki oleh BUMDesa   dan terbuka untuk masyarakat Desa, terdiri atas:

  1. 52% (limapuluh dua perseratus) dimiliki oleh BUMDesa ; dan
  2. 48% (empatpuluh delapan perseratus) dimiliki oleh masyarakat Desa.

 

Bagian Kedua

Organisasi Pengelola

Pasal 6

    Organisasi pengelola BUMDesa   terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.

 

Pasal 7

Susunan kepengurusan BUMDesa “Karya Mantiung” terdiri dari:

  1. penasihat;
  2. pelaksana operasional; dan
  3. pengawas.

 

Pasal 8

(1)  Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.

(2)  Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkewajiban :

  1. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
  2. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
  3. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.

(3)  Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:

  1. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
  2. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDesa.

 

Pasal 9

(1)  Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMDesa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(2)  Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :

  1. melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
  2. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
  3. melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya.

(3) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

  1. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDesa setiap bulan;
  2. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDesa setiap bulan;
  3. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDesa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

                                                                     

                                                                      Ditetapkan di Tanjungan

                                                                      Pada tanggal  3 Februari 2017

                                                                      KEPALA DESA TANJUNGAN,

 

          TTD

          S A R M I N

Diundangkan di Tanjungan

Pada tanggal 3 Februari 2017

SEKRETARIS DESA

TANJUNGAN

 

TTD

DENI AHYANI

 

LEMBARAN DESA TANJUNGAN TAHUN 2017 NOMOR ............./E

273
Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
CAPTCHA Image
APBDes 2024

Data belum diinput

APBDes 2023

Data belum diinput

Realisasi APBDes 2023

Data belum diinput