Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang berada dibawah Sekretariat Desa. Sebagai bagian dari Sekretariat Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum juga termasuk bagian dari perangkat Desa.

 

Kaur Tata Usaha dan Umum dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa selaku pimpinan sekretariat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

 

Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum

 

Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum digabung dengan Kaur dan Kasi-kasi lainnya. Dalam Permendagri tersebut, Kaur Tata Usaha dan Umum disebutkan sebagai pelaksana kegiatan anggaran.

 

Sebagai pelaksana kegiatan anggaran mempunyai tugas :

Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;

Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;

Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;

Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan

Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

 

Jika dilihat dari pembagian tugas sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD), Kaur Umum menangani kegiatan seperti dibawah ini.

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.

Penyediaan Operasional BPD.

Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.

Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa.

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor.

Pelayanan administrasi umum dan kependudukan.

Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa.

Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa

 

Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum

 

Merujuk kepada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang SOTK Pemerintah Desa Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :

Menyiapkan tata naskah,

Mengelola administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi,

Penataan administrasi perangkat desa,

Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,

Menyiapkan pelaksanaan rapat,

Pengadministrasian aset, inventarisasi,

Administrasi perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

 

Kaur Perencanaan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan perencanaan.

 

Tugas Kaur Perencanaan

 

Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan desa.

 

Selain tugas tersebut, Kaur Perencanaan Desa juga bertugas :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran) dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. Menyusun laporan kegiatan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Fungsi Kaur Perencanaan

 

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti :

  1. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  3. Melakukan monitoring;
  4. Evaluasi program;
  5. Penyusunan laporan.