Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kasi Kesejahteraan adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas Pelaksanan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Tugas Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Desa
Dalam Permendagri No 20/2018 Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran. Didalam permendagri tersebut, Sebagai pelaksana kegiatan anggaran Kasi Kesejahteraan tugasnya dengan kaur dan kasi-kasi lainnya.
Berikut tugas Kasi Kesejahteraan sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 ayat 4 (empat) sebagai berikut :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Secara spesifik Kasi Kesejahteraan Desa, mempunyai tugas kurang lebih adalah sebagai berikut :
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana/ (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah non-formal milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana perpustakaan/taman bacaan desa/ sanggar belajar milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana posyandu/polindes/PKD,
- Pemeliharaan jalan desa,
- Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang,
- Pemeliharaan jalan usaha tani,
- Pemeliharaan jembatan milik desa,
- Pemeliharaan prasarana jalan desa,
- Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan,
- Pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan milik desa,
- Pemeliharaan embung milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa ( gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain),
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa/balai kemasyarakatan,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung desa,
- Dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumur resapan,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman,
- Pembangunan/rehabilitas/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman/taman bermain anak milik desa,
- Pengelolaan hutan milik desa,
- Pengelolaan lingkungan hidup desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa,
- Pengembangan pariwisata tingkat desa,
- Penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa,
- Penguatan ketahanan pangan tingkat desa,
- Pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana, dan
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar sesa/kios milik desa.
Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Desa
Fungsi Kasi Kesejahteraan Desa tercantum dengan jelas dalam permendagri No 84/2015 pasal 9 ayat 3.
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
- Melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan
- Melaksanakan pembangunana di bidang kesehatan
- Sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya
- Sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi
- Sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik
- Sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup
- Sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga
- Sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda
- Sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang olahraga, dan
- Sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang karang taruna.