Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagai tugas Sekretaris Desa di bidang pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugasnya Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
- Pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data di bidang pemerintahan Desa.
- Pengumpul bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat Desa.
- Pemberi pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan.
- Pelaksana tugas-tugas di bidang keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pembantu tugas-tugas di bidang administrasi kependudukan.
- Pembantu dan penyiap bahan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan perangkat Desa.
- Pembantu dan penyiap bahan-bahan dalam rangka pembinaan RT/RW.
- Pengumpul da penyusun laporan di bidang Pemerintahan.
- Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.