Kepala desa adalah pengayom tertinggi pada sebuah desa, di indonesia seorang kepala desa dipilih dengan suara terbanyak oleh masyarakat setempat. Akan tetapi seperti yang kami pantau selama ini bukan hanya di desa desa dikecamatan Wawo tapi beberapa desa lain, banyak kepala desa kepala desa yang tidak melaksanakan tugas ini sesuai dengan tupoksi yang telah diatur. Adapun tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepala Desa dan perangkat sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
- Tugas Kepala Desa
-
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
-
Kepala desa menjalankan tugas di samping berdasarkan kewenangan jabatan, juga berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
- Fungsi Kepala Desa
-
Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pemerintahan.
-
Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembangunan.
-
Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembinaan kemasyarakatan.
- Wewenang Kepala Desa
-
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
-
Mengajukan Rancangan Peraturan Desa.
-
Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan BPD.
-
Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
-
Membina kehidupan kemasyarakatan desa;
Membina perekonomian Desa.
-
Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
-
Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban Kepala Desa
-
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
-
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
-
Melaksanakan kehidupan demokrasi;
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
-
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja Pemerintah Desa.
-
Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
-
Menyelenggarakan administrasi Desa yang baik;
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa.
-
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa.
-
Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa;
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa.
-
Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
-
Memperdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa.
-
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Memberikan laporan akhir masa jabatan dan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.