KEPALA DESA TANJUNGAN
KECAMATAN CIKEUSIK KABUPATEN PANDEGLANG
PERATURAN KEPALA DESA TANJUNGAN
NOMOR 142.1/004/DS-2001 TAHUN 2019
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TANJUNGAN
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA TANJUNGAN
Menimbang |
: |
|
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, maka perlu menyusun Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
2. |
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 101 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa; |
|
|
3. |
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 102 Tahun 2018 tentang Prioritas Dana Desa; |
|
|
4. |
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tata cara pengalokasian dan penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TANJUNGAN TAHUN ANGGARAN 2019
|
Pasal 1
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 terdiri dari :
1. Pendapatan Desa |
|
|
a. Pendapatan Asli Desa |
Rp |
6.000.000,00 |
b. Pendapatan Transfer |
Rp |
1.718.555.000,00 |
c. Lain-lain Pendapatan Yang Sah |
Rp |
0,00 |
Jumlah Pendapatan |
Rp |
1.724.555.000,00 |
2. Belanja Desa |
|
|
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
Rp |
524.097.400,00 |
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
Rp |
968.686.600,00 |
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa |
Rp |
103.328.000,00 |
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa |
Rp |
77.443.000,00 |
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat dan Mendesak Desa |
Rp |
0,00 |
Jumlah Belanja |
Rp |
1.674.555.000,00 |
Surplus/Defisit |
Rp |
50.000.000,00 |
3. Pembiayaan Desa |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp |
0,00 |
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp |
50.000.000,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp |
(50.000.000,00) |
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran |
Rp |
0,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.
Pasal 3
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusun oleh Kepala Urusan dan Kepala Seksi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran.
Pasal 4
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di : Tanjungan
Pada tanggal : 14 Januari 2019
Kepala Desa Tanjungan,
SARMIN
Diundangkan di : Tanjungan
Pada tanggal : 14 Januari 2019
Sekretaris Desa Tanjungan
DENI AHYANI
BERITA DESA TANJUNGAN TAHUN 2019 NOMOR 004
Sumber : Portal Desa Digital