1. Tugas Sekretaris Desa
    • Membantu Kepala Desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat.
    • Mewakili Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan.
    • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
  2. Fungsi Sekretaris Desa
    • Pengkoordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa.
    • Pengumpul bahan dan perumus program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
    • Pemantauan dan pengevaluasi terhadap kesekretariatan.
    • Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan.
    • Pengurusan administrasi keuangan, perlengkapan rumah tangga surat menyurat dan kearsipan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa.
    • Penyusun Program Kerja Tahunan Desa dan pertanggungjawaban Kepala Desa.
    • Penyusun laporan Pemerintah Desa.
    • Penyususn dan Penyampaian Bahan Rancangan Peraturan Desa untuk diajukan kepada BPD.
    • Pengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan.