- Urusan Tata Usaha dan Umum, dipimpin oleh Kepala Urusan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris Desa.
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam menjalankan urusan ketatausahaan dan um
- Dalam melaksanakan tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi meliputi :
- penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan meliputi :
- Tata naskah administrasi surat menyurat;
- kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
- perlengkapan dan rumah tangga Pemerintah Desa;
- menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
- melaksanakan administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas;
- menyiapkan bahan penyusun kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
- pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya; dan
- fasilitasi terhadap pelaksanaan dan/ atau permasalahan sesuai bidang tugasnya.
- pelaksanaan urusan rumah tangga Desa yang meliputi : sarana prasarana Desa, kantor Desa, kebersihan, keindahan kantor/ lingkungan Desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan rapat, dan menerima tamu;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi personalia Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meliputi :
- melaksanakan pengelolaan tata usaha personalia aparat Desa;
- melaksanakan pengelolaan presensi;
- mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan dan
pelatihan serta kegiatan sejenis yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas; dan
- menyiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian.
- pelaksanaan pengelolaan aset Desa yang meliputi :
- menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
- mengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan aset Desa;
- melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan usul penghapusan sarana dan prasarana;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi kekayaan Desa;
- inventarisasi data, mengatur penggunaan, pemeliharaan dan pengurusan tanah Desa, bangunan Desa, dan barang inventarisasi Desa;
- menyusun laporan pengelolaan aset Desa;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perubahan kekayaan Desa.
- pelaksanaan fungsi kehumasan Pemerintah Desa;
- pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat;
- penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil dibidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan/atau Sekretaris Desa.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum meliputi :
- pencatatan dan menginventarisir aset Desa;
- pemeliharaan aset Desa;
- pengelolaan administrasi kepegawaian;
- penyiapan bahan pelaksanaan rapat dan musyawarah Desa;
- pelaksanaan administrasi surat masuk dan surat keluar;
- pelaksanaan penataan arsip Desa; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan/atau Sekretaris Desa.