Kepala Urusan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris Desa. Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi pengkoordinasian urusan perencanaan meliputi :
- penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- pengkoordinasian urusan perencanaan;
- penginventarisasian data dalam rangka pelaksanaan pembangunan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi program serta menyusun laporan;
- penghimpunan rencana program masing-masing urusan, seksi dan Dusun sebagai bahan penyusunan RPJMDesa, RKP Desa, LPPD Kepala Desa dan LKPPD Kepala Desa kepada BPD;
- penyiapan bahan pengendalian program kerja Desa;
- pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat;
- penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindankan yang akan diambil dibidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan/atau Sekretaris Desa.